Pages

Senin, 12 Oktober 2020

Standard Ruang UKS

 Standard Ruang UKS pada umumnya setiap sekolahan baik sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas diwajibkan memiliki satu ruangan khusus yang digunakan untuk melakukan perawatan kesehatan bagi siswa dan siswinya. Ruang kesehatan ini biasanya disebut dengan ruang UKS (usaha kesehatan sekolah) yang difungsikan untuk merawat siswa ketika dalam kondisi lemah seperti tiba-tiba jatuh sakit karna kelelahan saat pelaksanaan upacara atau akibat terluka saat berada disekolah seperti saat melakukan pelajaran olah raga dan bermain. Ruangan UKS disekolah haruslah memiliki standar yang telah ditentukan oleh peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, tentang program usaha pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat demi mewujudkan peserta didik yang sehat dan cerdas. Pembinaan dan pengembangan UKS dilaksanakan secara terpadu, terarah dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.



Untuk pengembangan standard ruang UKS perlu adanya Tim Pembina UKS dan Tim pelaksana dalam rangka memantapkan pelaksanaan program tersebut. Tujuan dari UKS sendiri adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. Demi mewujudkan itu semua maka perlu adanya standar kelengkapan ruang UKS yang terdiri dari beberapa sarana dan pra sarana.

Prasarana Ruang UKS meliputi :

1.) Memiliki luas bangunan minimum 12m2,
2.) Terdapat ruang / tempat perawat khusus,
3.) Terdapat ruang khusus pasien,
4.) Ruangan yang nyaman, ventilasi dan pencahayaan cukup. Sedangkan sarana standar ruang UKS meliputi :

1.) Tempat Tidur, tempat untuk memeriksa dan istirahat bagi pasien yang sedang sakit
2.) Lemari, sebagai media tempat penyimpanan obat-obatan dan alat medis lainnya
3.) Meja, digunakan oleh petugas UKS untuk mencatat riwayat kesehatan pasien yang masuk
4.) Kursi, tempat duduk petugas UKS dan pasien yang melakukan pendaftaran / pemeriksaan
5.) Catatan Kesehatan Peserta Didik, dapat berwujud buku daftar catatan atau papan daftar yang menerangkan riwayat peserta yang telah terdaftar di ruang UKS, biasanya digunakan untuk mencatat nama, kelas, keluhan maupun cara pengobatan
6.) Perlengkapan P3K, merupakan 1 set perlengkapan obat-obatan beserta alatnya
7.) Tandu, digunakan pada saat siswa-siswi membutuhkan pertolongan evakuasi (pemindahan pasien dari tempat kejadian menuju ruang UKS)
8.) Selimut, merupakan kain lembut untuk memberikan rasa hangat bagi pasien
9.) Tensimeter, alat untuk mengukur tekanan darah pasien (bias berupa manual / digital)
10.) Termometer, digunakan untuk mengukur suhu tubuh pasien (bias berupa manual / digital)
11.) Timbangan Badan, alat untuk mengukur berat badan siswa (bias berupa manual / digital)
12.) Pengukur Tinggi Badan, alat yang digunakan untuk mengetahui tinggi siswa
13.) Tempat Sampah, berfungsi sebagai tempat pembuangan limbah medis
14.) Tempat Cuci Tangan, biasa disebut juga dengan wastafel tempat untuk mencuci tangan
15.) Jam Dinding, sebagai penunjuk waktu

Prasarana dan Sarana diatas merupakan standar untuk ruang UKS yang harus di dilaksanakan pihak sekolah, adapun tambahan prasarana dan sarana lainnya yang mungkin akan ditambahkan pihak sekolah tidak perlu mendapat persetujuan dari pihak manapun atau dibebaskan. Standar ketentuan ruang UKS diatas merupakan persyaratan wajib minimum yang tertera dalam peraturan menteri pendidikan nasional nomor 24 tahun 2007.

0 komentar:

Posting Komentar